ANGGARAN DASAR
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) JATILOR
DESA JATILOR KECAMATAN GODONG KABUPATEN GROBOGAN
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
- Perkumpulan ini bernama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor berkedudukan di :
Desa : Jatilor
Kecamatan : Godong
Kabupaten : Grobogan
Provinsi : Jawa Tengah
- Wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor meliputi Dusun Jatilor, Dusun Mulungan dan Dusun Tempuran.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor bertujuan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi kepada masyarakat guna mendukung pembangunan serta visi dan misi Desa Jatilor.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor memiliki tugas :
- mewujudkan masyarakat yang mandiri, aktif, kreatif, peduli, peka dan memahami informasi;
- memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota sehingga dapat memilih dan memilah informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa;
- mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar kelompok/masyarakat maupun dengan pihak terkait, sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan, kesamaan dan persatuan bangsa;
- menjadikan KIM sebagai tempat informasi antara anggota KIM, dari KIM kepada Pemerintah Desa, dan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat;
- mengelola dan mendayagunakan informasi dan komunikasi untuk mengatasi kesenjangan informasi;
- sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media massa;
- meningkatkan nilai tambah masyarakat; dan
- menyerap dan/atau menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 4
Dalam menjalankan tugasnya, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor memiliki fungsi:
- sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat;
- sebagai wahana interaksi dan komunikasi antar masyarakat/anggota KIM, serta antara anggota KIM dengan Pemerintah;
- sebagai peningkatan media literasi di lingkungan anggota;
- sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi; dan
- sebagai wahana silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
BAB IV
VISI DAN MISI KIM
Pasal 5
Visi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah :
Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
Pasal 6
Misi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah :
- Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
- Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
- Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
- Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
- Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BAB V
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 7
- Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor menyelenggarakan kegiatan yang tertuang dalam Program Kerja.
- Program Kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor adalah sebagai berikut:
- Peningkatan wawasan masyarakat melalui penguasaan informasi, dengan kegiatan :
- Rembug Informasi;
- Pembinaan berkala kepada masyarakat melalui kegiatan yang ada di masyarakat.
- Partisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat.
- Peningkatan wawasan anggota, dengan kegiatan :
- Mengikuti pembinaan baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun provinsi;
- Diskusi bersama;
- Peran aktif dalam kegiatan penyuluhan; dan
- Pertemuan rutin.
- Pengembangan usaha, dengan kegiatan :
- menjalin kerjasama dengan pihak lain;
- melakukan promosi; dan
- mengikuti dan melakukan pembinaan usaha.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Persyaratan untuk menjadi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor adalah :
- Warga Negara Indonesia;
- Penduduk dan berdomisili di Desa Jatilor;
- Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
- Syarat-sayarat yang ditentukan berdasarkan musyawarah anggota KIM.
Pasal 9
- Musyawarah anggota KIM adalah forum tertinggi dalam kelembagaan KIM yang memiliki wewenang sebagai berikut:
- memilih ketua KIM untuk satu masa bakti kepengurusan;
- meminta pertanggungjawaban pada akhir masa bakti kepengurusan KIM;
- menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KIM;
- menyusun rekomendasi program kerja yang dapat dilaksanakan oleh kepengurusan KIM berikutnya; dan
- membahas dan menetapkan hal lain terkait kepengurusan KIM.
- Musyawarah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setidak-tidaknya 1 (satu) tahun sekali dengan diikuti oleh seluruh anggota.
- Hasil musyawarah anggota disusun dalam bentuk tertulis dan dilaporkan kepada pemerintah Desa.
Pasal 10
- Pengambilan keputusan musyawarah anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Dalam hal tidak tercapainya mufakat maka pengambilan keputusan oleh musyawarah anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
- Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir pada musyawarah anggota tersebut.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
- KIM dibentuk dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
- Pembina (Kepala Desa);
- Penasehat (Sekretaris Desa);
- Pengarah (Kasi Pelayanan);
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM;
- Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi;
- Seksi Pelayanan dan Diseminasi Informasi; dan
- Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif.
- Susunan kepengurusan KIM sebagaimana dimaksud berasal dari anggota KIM yang ditetapkan melalui musyawarah anggota KIM, kecuali untuk Pembina, Penasehat dan Pengarah.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 12
- Untuk melaksanakan kegiatannya, pendanaan KIM dapat diperoleh dari sumber dana sebagai berikut :
- dari anggota;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
- sumbangan lain yang tidak mengikat.
- KIM dapat mengembangkan pendanaan secara mandiri dari usaha produktif maupun kerja sama kemitraan dengan pihak lain.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
- Perubahan terhadap Anggaran Dasar dapat dibahas dalam musyawarah anggota atau usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 6 (enam) orang anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang mempunyai hak suara.
- Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam musyawarah Anggota.
- Dalam hal terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengurus segera membuat berita acara atau catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Apabila terdapat keputusan-keputusan yang disepakati oleh musyawarah anggota dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai pasal-pasal atau ayat baru pada BAB X aturan tambahan ini, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
- Ketentuan-ketentuan yang ada Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana dibuktikan oleh Dokumen Berita Acara musyawarah a Daftar hadir peserta musyawarah terlampir.
- Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Disahkan di : Jatilor
pada tanggal : 1 Desember 2020
Ketua, ttd PURWANTI, S.Pd |
Sekretaris, ttd INTAN PRIYANTINI |